JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Banyak pekerja mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat diambil saat sudah pensiun atau berhenti bekerja. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian saldo JHT meski masih berstatus karyawan aktif.
Mengutip situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (12/8/2025), terdapat dua opsi pencairan yang tersedia:
- 10% dari total saldo JHT untuk persiapan memasuki masa pensiun.
- 30% dari total saldo JHT untuk keperluan uang muka atau cicilan rumah.
Syarat Dokumen
Untuk memproses pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- NPWP (jika saldo dicairkan lebih dari Rp50 juta atau pernah mencairkan sebagian)
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- Untuk klaim 30% (pembelian rumah), sertakan dokumen dari bank seperti PPJB atau AJB.
Tiga Cara Pencairan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga metode pengajuan, baik secara daring maupun langsung:
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) — Cocok untuk pencairan saldo kecil, maksimal sekitar Rp15 juta. Proses dilakukan dengan mengakses menu JHT, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan menunggu dana cair ke rekening.
- Website Lapak Asik — Alternatif bagi yang tidak memenuhi syarat klaim lewat JMO. Peserta mengisi data di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, mengunggah dokumen, lalu mengikuti wawancara daring dengan petugas.
- Datang ke Kantor Cabang — Peserta membawa dokumen asli, mengambil antrean, dan menjalani verifikasi langsung oleh petugas sebelum dana dikirim ke rekening.
Kebijakan ini diharapkan membantu pekerja memenuhi kebutuhan mendesak tanpa harus menunggu pensiun. BPJS Ketenagakerjaan menegaskan, dana JHT bukan hanya tabungan hari tua, tetapi juga bisa menjadi solusi finansial di tengah masa kerja.





