Bukan Hanya di Pati, Warga Cirebon Protes Kenaikan PBB 1.000 Persen dan Tuntut Pembatalan Kebijakan

CIREBON, TINTAHIJAU.com — Warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon menyatakan penolakan keras terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1.000 persen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendratisaat, menegaskan bahwa warga telah memperjuangkan penolakan ini sejak tahun lalu. Upaya yang dilakukan antara lain menyampaikan aspirasi ke DPRD, menggelar aksi unjuk rasa, serta mengirim surat langsung kepada Presiden dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Penolakan ini deras dilakukan oleh masyarakat, namun sering dianggap tidak representatif. Kami berharap media bisa membantu menyuarakan agar perjuangan ini terdengar,” kata Hetta kepada Kompas.com, Rabu (13/8/2025) petang.

Hetta mencontohkan kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana kenaikan PBB sebesar 250 persen dibatalkan setelah mendapat protes dari warga. Ia menegaskan, masyarakat Cirebon menginginkan langkah serupa dari pemerintah kota.

“Kami menuntut pembatalan kenaikan PBB yang sangat tidak masuk akal dan memberatkan ekonomi warga,” tegasnya.

Di Pati, aksi penolakan PBB P2 sebesar 250 persen berujung pada pembatalan kebijakan oleh Bupati Sudewo. Meski begitu, warga tetap menggelar demonstrasi dengan tuntutan agar bupati mengundurkan diri atau dilengserkan.

Koordinator Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, menilai kebijakan tersebut menunjukkan kepemimpinan yang perlu dikoreksi. Ia juga mengkritisi sejumlah kebijakan lain, seperti pembangunan fasilitas yang dianggap tidak mendesak dan pemberhentian ratusan tenaga honorer rumah sakit tanpa pesangon.

Warga Cirebon kini berharap suara mereka mendapat perhatian serupa, agar kebijakan kenaikan PBB yang dinilai memberatkan dapat dibatalkan.