‎Bapenda Majalengka Kaji Pemutihan Tunggakan PBB untuk Masyarakat, Industri Belum Masuk Skema‎‎

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar, menyatakan pihaknya tengah mengkaji rencana pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat yang menunggak, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.‎‎

Rachmat mengungkapkan, pembahasan ini dilakukan sebagai bagian dari momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

“Tadi pagi saya sudah komunikasi dengan Pak Gubernur. Harapannya, seluruh kabupaten/kota bisa memberi perhatian kepada masyarakat dalam bentuk penghapusan beban tunggakan PBB,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).‎‎

Meski mendukung pemutihan bagi warga, Rachmat menegaskan hal ini belum tentu berlaku untuk sektor industri maupun korporasi.

“Untuk publik atau masyarakat saya sependapat, tapi untuk industri atau korporasi saya akan tinjau kembali. Bagi saya, untuk korporasi dan industri tidak usah,” tegasnya.‎‎

Terkait potensi kehilangan pendapatan daerah, Rachmat menyebut bahwa tunggakan yang akan diputihkan merupakan piutang lama.

“Kalau yang piutang itu pasti, tapi itu sudah masuk setahun yang lalu. Kalau sekarang belum ada piutang karena masih berjalan. Mudah-mudahan ini menjadi bonus untuk publik,” katanya.‎‎

Bapenda Majalengka akan menghitung terlebih dahulu nilai tunggakan dari masyarakat, korporasi, dan industri sebelum memutuskan langkah lebih lanjut.

“Setidaknya saya akan tanya dulu kepada teman-teman di Bapenda, piutangnya berapa yang belum masuk dari masing-masing sektor. Nanti kita hitung dulu,” tegasnya.‎‎

Sementara itu, jelang pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam perjalanannya mengungkapkan bahwa dirinya akan melaksanakan program pemutihan PBB bagi masyarakatnya.

‎‎”Dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pemerintah provinsi Jawa Barat menghimbau atau mengajak, karena kewenangannya ada di Bupati Walikota, untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang, seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor,” tandasnya.