Megapolitan

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

×

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Sebarkan artikel ini
Arsip foto - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal.

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Jumat (15/8/2025). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di kediaman Yaqut yang berada di kawasan Jakarta Timur.
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ di Jakarta Timur,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menyebut, proses penggeledahan masih berlangsung hingga sore hari. “Ini masih berlangsung, nanti akan kami sampaikan updatenya apa saja yang diamankan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tengah menangani kasus dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut. Lembaga antirasuah itu menduga ada penyelewengan terhadap 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk haji 2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut tidak sesuai ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sesuai aturan, 92 persen kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, kuota tambahan justru dibagi rata: 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
“Ini jelas berbeda dengan aturan yang ada. Akibatnya, kuota khusus bertambah sedangkan kuota reguler justru berkurang,” tegas Asep.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara rinci barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.