SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang menggelar upacara pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025).
Sebanyak 472 narapidana menerima pengurangan masa pidana melalui Remisi Umum, sementara 492 lainnya mendapat Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Dari jumlah itu, 15 warga binaan masuk kategori RU II dan RD II, dengan 10 di antaranya langsung bebas setelah masa pidananya habis.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Subang ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Subang Asep Nuroni yang mewakili Bupati Subang, didampingi Kepala Lapas Gatot Harisaputro, A.Md.I.P., S.H., M.H., serta jajaran Forkopimda.
Kalapas Subang, Gatot Harisaputro, menyebutkan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. “Selama di lapas mereka mendapat pelatihan kemandirian seperti tataboga, batik, menjahit, dan lainnya. Mereka juga mengikuti kegiatan keagamaan dan pondok pesantren. Pesan kami, tetap semangat untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Sekda Subang, Asep Nuroni, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar hadiah, melainkan apresiasi negara bagi warga binaan yang sungguh-sungguh menjalani pembinaan. “Selamat bagi yang memperoleh kebebasan. Jadilah insan yang taat hukum, tidak mengulangi kesalahan, dapat diterima masyarakat, dan berperan aktif dalam pembangunan,” pesannya.
Per 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Subang tercatat 671 orang, terdiri dari 120 tahanan dan 551 narapidana. Sebanyak 59 di antaranya belum memenuhi syarat administratif maupun substantif sehingga belum berhak menerima remisi tahun ini.
Upacara ditutup dengan penyerahan surat keputusan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, diiringi semangat kebangsaan dari seluruh peserta yang hadir.