JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah tidak boleh sembarangan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa memperhatikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Tito dalam keterangan resmi melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Senin (18/8/2025). Ia menekankan bahwa kebijakan kenaikan PBB harus berpihak kepada rakyat dan tidak memberatkan rumah tangga.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran, sudah melakukan Zoom Meeting kepada seluruh kepala daerah. Yang pertama, agar diperhatikan betul faktor sosial ekonomi masyarakat di daerahnya. Kalau itu memberatkan, maka aturan itu (PBB) dapat ditunda atau dibatalkan,” ujar Tito.
Menurutnya, setiap kebijakan terkait PBB, termasuk penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), wajib ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. Hal itu dilakukan agar pemerintah pusat dapat meninjau dan memberikan masukan sebelum kebijakan berlaku.
“Prinsip dasar yang kami sampaikan kemarin dalam Zoom kepada seluruh kepala daerah, bahwa Presiden Prabowo programnya sangat berhubungan dengan rakyat. Jadi daerah juga agar sama iramanya, jangan memberatkan rakyat,” tegas Tito.
Polemik Kenaikan PBB di Daerah
Beberapa daerah sempat menuai polemik akibat kenaikan PBB yang dianggap memberatkan warga.
- Pati: Bupati Sudewo sempat mengumumkan kenaikan PBB hingga 250 persen. Namun, rencana itu dibatalkan setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat.
- Jombang dan Cirebon: Sejumlah warga melaporkan kenaikan PBB hingga 1000 persen, menimbulkan keresahan dan gelombang protes publik.
- Daerah lain: Tren serupa juga ditemukan di berbagai wilayah dengan persentase kenaikan bervariasi.
Fenomena tersebut mendapat sorotan luas dari publik. Banyak pihak menilai kebijakan kenaikan PBB yang terlalu tinggi berpotensi menekan perekonomian masyarakat dan memperbesar beban rumah tangga.





