Wakil Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pemberhentian Kepala Daerah Harus Sesuai Mekanisme Hukum

Bupati Pati Sudewo saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Pati, Selasa (15/7/2025). (Sumber: TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak ataupun didorong oleh kepentingan politik tertentu. Ia menekankan, seluruh proses sudah diatur secara rinci dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemberhentian kepala daerah itu sama dengan pengangkatannya, semuanya sudah ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujar Bahtra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan merespons polemik yang mencuat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait wacana penggunaan hak angket DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo yang juga merupakan kader Partai Gerindra.

Tuntutan Mundur Bupati Pati

Pada 13 Agustus 2025 lalu, ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi besar-besaran mendesak Bupati Sudewo untuk mundur. Aksi ini merupakan akumulasi dari kekecewaan publik terhadap serangkaian kebijakan pemerintah daerah yang dinilai merugikan masyarakat.

Menanggapi situasi tersebut, Bahtra menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) UU No. 23/2014. Beberapa ketentuan di antaranya kepala daerah meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai mekanisme hukum.

Sementara Pasal 78 ayat (2) mengatur lebih rinci mengenai tata cara pemberhentian, termasuk jika kepala daerah tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut atau terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, mekanismenya sudah jelas. Indonesia ini negara hukum, ada aturan main dan tata caranya. DPRD silakan gunakan hak angket, tapi harus sesuai prosedur,” tegas Bahtra.

Kritik Harus Bebas dari Kepentingan Politik

Bahtra juga mengingatkan agar dinamika politik di daerah tidak dicampuri kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, kritik yang disampaikan masyarakat harus murni demi kepentingan rakyat, bukan ditunggangi agenda politik.

“Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian,” ujarnya.

Apabila hak angket DPRD Pati resmi digulirkan, Bupati Sudewo diwajibkan memberikan keterangan terkait kebijakan yang menuai kontroversi, termasuk yang telah dibatalkan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, perkara tersebut akan diuji kembali oleh Mahkamah Agung. Sebaliknya, apabila tidak ada pelanggaran, Sudewo tetap berhak melanjutkan masa jabatannya hingga selesai.

“Intinya menurut saya, semuanya tidak boleh atas dugaan semata atau karena emosional. Ada mekanisme, tata cara yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang,” pungkas Bahtra.