JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan aturan baru terkait royalti pemutaran lagu akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Menurutnya, regulasi tersebut dijadwalkan keluar dalam satu hingga dua hari ke depan sebagai langkah penyelesaian polemik royalti lagu yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
“Pengumuman penyelesaian mengenai royalti ini akan segera disampaikan dalam waktu dekat. Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” ujar Dasco dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (19/8/2025).
Dasco menegaskan, aturan baru itu hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat, terutama para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang khawatir terkena kewajiban membayar royalti ketika memutar lagu di tempat usaha.
“Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu jangan takut untuk memutar,” katanya.
Politikus Partai Gerindra itu juga menyoroti penerapan aturan royalti sebelumnya yang dinilainya tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Menurutnya, DPR berpandangan bahwa mekanisme yang berlaku selama ini kerap melampaui batas kewajaran.
“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco menyebut DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM tengah membahas tindak lanjut persoalan ini, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Revisi tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola dan transparansi lembaga yang mengurus royalti, seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” tuturnya.
Dengan adanya aturan baru ini, DPR optimistis keresahan publik terkait royalti lagu dapat segera teratasi, sekaligus tetap memastikan hak-hak pencipta lagu terlindungi secara adil.




