BOGOR, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk apabila terbukti melakukan pelanggaran terkait insiden hujan debu semen yang dikeluhkan warga sekitar pabrik di Citeureup.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan pihaknya masih menunggu hasil temuan rinci dari DLH Provinsi Jawa Barat yang terlebih dahulu turun ke lapangan.
“Kalau memang ada pelanggaran, ya pasti ada sanksi yang harus diterapkan. Tidak ada keraguan. Selain sanksi, ada juga kewajiban kompensasi yang mesti diselesaikan perusahaan kepada masyarakat terdampak,” kata Teuku, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, kasus hujan debu semen ini harus ditangani hati-hati lantaran menyangkut kewenangan lintas pemerintahan. DLH Kabupaten Bogor, jelas Teuku, berwenang mengurus pencemaran air dan limbah, sementara penanganan debu perlu dipastikan masuk ranah kabupaten, provinsi, atau bahkan pusat.
“Makanya kami sedang meneliti dulu di lapangan. Jangan sampai salah mengambil tindakan yang bukan kewenangan,” ujarnya.
Terkait kompensasi, Teuku menyebut biasanya perusahaan diwajibkan memberikan bantuan atau kadeudeuh kepada masyarakat terdampak. Namun, hal tersebut baru bisa diputuskan setelah ada kepastian soal pelanggaran yang dilakukan.
“Apakah debu itu akibat kelalaian pihak perusahaan, atau faktor alam yang memang tidak bisa dicegah, ini juga yang harus dilihat lebih dulu,” imbuhnya.
DLH Kabupaten Bogor sendiri telah menyiapkan surat tugas untuk menurunkan tim guna mengumpulkan data dan bukti lapangan. “Provinsi sudah turun. Kami juga sedang menyiapkan langkah. Intinya, kalau terbukti ada pelanggaran, Pemkab tidak akan ragu untuk menindak,” tegas Teuku.
Kasus hujan debu semen di sekitar pabrik Indocement Citeureup belakangan memicu keresahan warga. Debu dilaporkan menempel di atap rumah, pekarangan, hingga tanaman, bahkan mengganggu aktivitas harian masyarakat. DLH Provinsi Jawa Barat dalam pemeriksaan awal menemukan indikasi adanya pelanggaran dan kini tengah melanjutkan investigasi.
Menanggapi hal itu, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga terdampak. General Manager Operation Kompleks Pabrik Citeureup, Setia Wijaya, menjelaskan insiden terjadi saat pabrik sedang tidak beroperasi. Pekerja kala itu melakukan pembersihan sumbatan di bagian pemisahan material, hingga debu tak terduga keluar dan terbawa angin kencang ke arah permukiman.
“Lubang pemeriksaan segera kami tutup, dan dalam waktu sekitar tiga menit jatuhan debu semen teratasi. Kami sudah berkoordinasi dengan perangkat desa dan melakukan evaluasi agar prosedur pembersihan tidak dilakukan saat angin kencang,” jelas Setia dalam keterangannya.
Pabrik Indocement di Citeureup merupakan salah satu produsen semen terbesar di Asia Tenggara, berdiri sejak 1975. Namun, insiden hujan debu terbaru ini menambah catatan kritik dari masyarakat terkait dampak lingkungan aktivitas industri semen di kawasan tersebut.