Sekjen DPR Tegaskan Tunjangan Rumah Bukan Keputusan di Era Presiden Prabowo

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dalam sebuah kesemaptan.(DOK. Humas DPR RI)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, meluruskan isu terkait tunjangan rumah untuk anggota dewan yang ramai dibicarakan publik. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan diputuskan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, melainkan sudah ditetapkan sebelumnya.

“Kajian ini bukan diputuskan di pemerintahan Pak Prabowo. Ini diputuskan dulu keluar peraturan dari Menteri Keuangan tanggal 19 Agustus 2024,” ujar Indra dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (20/8/2025).

Indra menjelaskan, kajian tunjangan rumah berawal dari kondisi sejumlah rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta, yang sudah tidak layak huni. Beberapa unit mengalami kebocoran, bahkan kerap tergenang air saat hujan deras.

“Setiap kali hujan, air naik hingga setinggi lutut. Dari situ kemudian dikaji untuk mencari solusi, hingga diputuskan adanya tunjangan rumah,” jelasnya.

Indra menambahkan, besaran tunjangan rumah yang diberikan kepada anggota DPR RI adalah Rp50 juta. Ia menekankan bahwa selain tunjangan tersebut, tidak ada kenaikan penghasilan lainnya.

“Yang lain tidak ada yang naik. Basisnya tetap pada PP Nomor 75 Tahun 2000. Semua penghasilan dewan masih mengacu pada aturan itu, yang sudah ditentukan 26 tahun lalu,” katanya.

Selain tunjangan rumah, Indra mengungkapkan ada pula tunjangan bensin yang baru diberikan kepada anggota DPR pada Mei 2025. Namun, ia menegaskan tunjangan itu bukan kenaikan, melainkan tambahan fasilitas baru.

“Bensin itu baru dapat bulan Mei kemarin, bukan kenaikan,” tegasnya.