JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap alasan penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut penangkapan tersebut terkait dengan dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar Fitroh dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Immanuel tidak ditangkap sendirian. Bersama dirinya, penyidik KPK juga mengamankan 10 orang lainnya. Namun, Fitroh belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai detail operasi maupun peran para pihak yang diamankan tersebut.
Sesuai dengan prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap Immanuel maupun pihak lain yang ikut diamankan. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga.
Penangkapan Immanuel menambah daftar panjang pejabat negara yang terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK. Publik kini menanti perkembangan resmi dari KPK terkait status hukum Wamenaker tersebut.




