JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel diperlihatkan dalam konferensi pers KPK pada Jumat (22/8) sore dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol. Ia sempat menyeka air mata saat digiring menuju ruang konferensi pers sekitar pukul 15.37 WIB.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis (21/8) malam. Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta pada 20–21 Agustus 2025, KPK mengamankan 14 orang. Namun, tiga di antaranya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat.
“Dari informasi yang dihimpun, Tim KPK bergerak secara paralel di beberapa lokasi di Jakarta dan berhasil mengamankan 14 orang,” kata Setyo dalam konferensi pers.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 unit mobil, dan 7 sepeda motor. Kendaraan tersebut bahkan sempat dipamerkan di lobi depan dan belakang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (21/8). Selain itu, penyidik juga menyegel ruang Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di Kemenaker.
KPK menetapkan total 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel, dan langsung menahan mereka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.




