Pemerintahan

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, Keppres Penetapan Menteri Segera Terbit

×

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, Keppres Penetapan Menteri Segera Terbit

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sekaligus penetapan menteri akan diterbitkan dalam pekan ini. “Mungkin dalam waktu 1-2 hari ini peraturan pemerintah sudah turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Haji-nya sudah dijalankan dalam minggu-minggu ini,” ujar Cucun.

Cucun menegaskan bahwa pengisian struktur pimpinan Kementerian Haji dan Umrah sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden RI Prabowo Subianto. “Kewenangan di Presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu kewenangan Presiden, bukan di kami, kami membuat undang-undangnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah. Ia menegaskan bahwa SOTK kementerian baru ini akan berbeda dengan struktur yang ada di Kementerian Agama maupun Badan Pengelola (BP) Haji. “Itu baru lagi. Sekarang sedang digodok bersama Kemenpan RB,” jelasnya.

Bambang juga menyebutkan bahwa sebagian besar sumber daya manusia (SDM) di Kementerian Haji dan Umrah akan berasal dari Kementerian Agama dan BP Haji. Ia memastikan Perpres tentang SOTK rampung dalam waktu 30 hari sejak RUU disahkan. “Di dalam undang-undang disebutkan maksimal 30 hari, jadi within 30 days harus selesai organisasinya,” tegasnya.

Dengan disahkannya undang-undang ini, proses transformasi kelembagaan dari BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah resmi dimulai, sekaligus menandai langkah baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.