Guru SMPN 13 Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi, Terancam 15 Tahun Penjara

BEKASI, TINTAHIJAU.com – Seorang guru olahraga di SMP Negeri 13 Kota Bekasi berinisial JP (59) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap siswinya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. JP kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota.

Kasus ini mencuat setelah aksi protes alumni SMPN 13 Bekasi yang menuntut pihak sekolah dan pemerintah daerah mengambil sikap tegas. Para alumni turun ke sekolah pada Senin (25/8) lalu dan mendesak agar JP segera diberhentikan dari jabatannya.

Tiga Kali Melakukan Pelecehan

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga sudah tiga kali melakukan pelecehan terhadap korban. Aksi terakhir terjadi pada Kamis (14/8) di ruang OSIS sekolah, tempat JP bertugas sebagai pembina. Saat itu, korban tengah mengerjakan tugas di komputer ketika JP diduga meraba bagian intim siswi tersebut.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma mendalam. Semangat belajarnya menurun bahkan muncul dorongan untuk melukai diri sendiri.

Respons Pemerintah Daerah

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan apabila terbukti bersalah, JP akan menerima sanksi tegas tanpa kompromi.

“Kami sangat mengapresiasi kontrol sosial dari para alumni, orang tua, maupun masyarakat. Pemerintah Kota juga akan memberikan pendampingan agar korban bisa kembali belajar dengan tenang,” ujar Tri.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, JP dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Selain menuntut keadilan bagi korban, masyarakat juga mendorong agar pihak sekolah meningkatkan pengawasan demi menjamin keamanan serta kenyamanan siswa selama kegiatan belajar.