Ragam  

BPOM Ungkap 18 Produk Herbal dan Suplemen Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya untuk Jantung

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis temuan mengejutkan terkait peredaran produk herbal dan suplemen kesehatan di Indonesia. Sebanyak 18 produk terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, terdiri atas 16 obat tradisional berbahan alam (OBA) dan 2 suplemen ilegal.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang Juli 2025. Dari jumlah tersebut, sembilan produk OBA tidak memiliki nomor izin edar (NIE), enam menggunakan NIE fiktif, sementara tiga lainnya beredar dengan NIE yang sudah dibatalkan.

“Penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah pelanggaran serius. Produk-produk ini sering dipasarkan sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang bisa menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” kata Taruna, Senin (1/9), dikutip dari DetikHealth.

Kandungan Berbahaya

Dari hasil uji laboratorium, delapan produk OBA ditemukan mengandung zat sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil yang kerap dipakai untuk obat kuat pria. Enam produk lainnya positif mengandung deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, dan natrium diklofenak, yang biasanya digunakan dalam obat pegal linu.

Selain itu, dua produk jamu lain mengandung siproheptadin dengan klaim menambah nafsu makan. Sedangkan dua suplemen kesehatan ilegal yang beredar tanpa izin resmi ditemukan mengandung melatonin, hormon yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan.

Taruna menjelaskan, penggunaan sildenafil tanpa kontrol medis dapat memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, bahkan berisiko kematian. Adapun konsumsi melatonin tanpa aturan yang jelas bisa berdampak buruk bagi anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Proses Hukum

BPOM menegaskan kasus ini telah diserahkan ke aparat penegak hukum. Para pelaku usaha terancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Daftar Produk Ilegal yang Ditemukan BPOM

  1. KOPI TOP MAN Plus Tongkat Ali – Mengandung sildenafil sitrat
  2. HERBAL AR-RIJAL GOLD – Mengandung sildenafil sitrat
  3. HERBAL AR-RIJAL BLACK – Mengandung sildenafil sitrat
  4. Big Penis (PM TI 00120078007) – Mengandung deksametason & sildenafil sitrat, NIE fiktif
  5. Gemes Gemuk Sehat (TR993321614) – Mengandung parasetamol, NIE fiktif
  6. Fung Seh Gu Tok Wan (TR054617111) – Mengandung deksametason, piroksikam & prednison, NIE fiktif
  7. Perkasa X – Mengandung sildenafil sitrat
  8. Lin Chee Tan – Mengandung klorfeniramin maleat
  9. Sari Brotowali (TR173990661) – Mengandung parasetamol, NIE fiktif
  10. Kopi Jantan – Mengandung sildenafil
  11. TAWON LIAR – Mengandung deksametason, NIE fiktif
  12. Urat Kuda (POM.TR 003407355) – Mengandung sildenafil sitrat, NIE fiktif
  13. SWN (TR193635611) – Mengandung deksametason, NIE dibatalkan
  14. Naga Mas (TR213655481) – Mengandung deksametason, NIE dibatalkan
  15. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon (TR226029191) – Mengandung deksametason, NIE dibatalkan
  16. Vitamin Gemuk Alami – Mengandung siproheptadin
  17. ELLHOE BELLY FAT BURNER – Mengandung melatonin
  18. Kirkland Slimming Capsule – Mengandung melatonin

BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur iklan produk herbal yang menjanjikan khasiat instan. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas produk melalui nomor izin edar resmi sebelum mengonsumsi obat maupun suplemen kesehatan.