MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka. Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban warga, khususnya masyarakat miskin yang selama ini kesulitan membayar tunggakan pajak.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menilai kebijakan tersebut bukan hanya sekadar regulasi fiskal, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah pada rakyat kecil.
“Terutama masyarakat miskin, itu yang kita prioritaskan. Jangan sampai mereka terbebani tunggakan pajak yang sebenarnya sudah tidak mungkin terbayarkan lagi,” ujar Eman di kantornya, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, banyak kasus di mana tunggakan PBB menumpuk bukan karena warga enggan membayar, melainkan karena kondisi ekonomi yang serba sulit. Dengan adanya pemutihan, beban itu bisa dihapus sehingga masyarakat bisa lebih tenang.
“Kalau ada piutang yang sudah tidak bisa ditagih, lebih baik dihapus. Karena kita pemerintah, harus melihat aspek kemanusiaannya juga. Jangan sampai rakyat miskin terus dihantui utang pajak,” ucapnya.
Meski begitu, Pemkab Majalengka tetap menyiapkan skema yang jelas agar program ini berjalan sesuai aturan.
Di antaranya dengan mengelompokkan wajib pajak ke dalam beberapa klaster, serta memberi batas waktu bagi warga yang masih bisa melunasi kewajibannya.
“Intinya, program ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keberpihakan. Kami sepakat mendukung arahan Pak Gubernur untuk menjadikan pemutihan PBB sebagai peluang meringankan beban masyarakat kecil,” tandasnya.





