Setelah Jokowi, Kini Gibran Hadapi Gugatan Perdata

Gibran Rakabuming Raka Foto: Julio Trisaputra (tvOne)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat terkait ijazah, kini giliran putranya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan yang diajukan seorang advokat bernama Subhan itu tercatat pada Jumat, 29 Agustus 2025, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Informasi tersebut dibenarkan oleh juru bicara Perkara Perdata PN Jakpus, Sunoto, pada Rabu (3/9/2025).

“Ada gugatan nomor 583/Pdt.G/2025, tercatat di 29 Agustus 2025. Penggugat adalah Subhan, seorang advokat di Jakarta Barat,” ujar Sunoto.

Dalam perkara ini, Gibran menjadi tergugat I, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditetapkan sebagai tergugat II. Menurut Sunoto, gugatan dilayangkan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan Gibran sebagai wakil presiden.

Pernah Digugat Sebelumnya

Ini bukan pertama kali Gibran berhadapan dengan gugatan. Pada 2024 lalu, ia pernah digugat seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru terkait dugaan wanprestasi. Almas merupakan pihak yang mengajukan uji materi batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

MK kala itu mengabulkan sebagian gugatan Almas sehingga membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Namun, Almas menilai tidak mendapat apresiasi dari Gibran atas peran tersebut dan menggugatnya ke PN Surakarta.

Dalam gugatannya, Almas meminta Gibran mengucapkan terima kasih melalui media pers, sekaligus membayar kerugian Rp10 juta untuk biaya advokat. Namun, gugatan itu akhirnya ditolak majelis hakim.

Jejak Gugatan terhadap Jokowi

Tak hanya Gibran, Presiden Jokowi juga beberapa kali menghadapi gugatan hukum. Pada April 2025, seorang warga bernama Muhammad Taufiq menggugat Jokowi ke PN Surakarta terkait dugaan ijazah palsu. Gugatan tersebut akhirnya dinyatakan gugur.

Selain itu, kasus lain terkait produksi mobil Esemka juga menyeret nama Jokowi. Gugatan dilayangkan Aufaa Luqmana (19) yang menilai Jokowi tidak memenuhi janji produksi masif mobil Esemka. Ia menuntut ganti rugi Rp300 juta karena gagal membeli dua unit mobil jenis pikap. Meski demikian, majelis hakim PN Surakarta menolak gugatan tersebut.