Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Majalengka menegaskan komitmennya menjaga perilaku dan ucapan kader dengan membentuk dewan etik daerah. Lembaga internal ini diberi mandat mengevaluasi sikap dan kinerja kader, khususnya yang menduduki jabatan publik.
Ketua DPD PKS Majalengka, Deden Hardiyan Narayanto, mengatakan keberadaan dewan etik sangat penting agar partai tetap selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung.
“Sekarang di DPD ada dewan etik daerah. Mereka mengevaluasi kinerja kader. Kalau ada yang melanggar aturan pemerintah, agama, maupun norma sosial, akan ditindaklanjuti,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Deden menegaskan, setiap kader memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi harus tetap memperhatikan batasan yang berlaku.
Pesan dari DPW PKS Jabar
Senada dengan itu, Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Jabar, Ridwan Solichin atau Kang Rinso, menekankan bahwa pejabat publik dari PKS harus hati-hati dalam berucap.
Ia menyampaikan arahan Presiden PKS yang mengingatkan agar tidak melontarkan pernyataan meresahkan. “PKS itu berdiri di belakang masyarakat. Jangan sampai pejabat publik mengeluarkan statemen yang melukai hati rakyat,” tegasnya.
Jangan Show Off
Lebih lanjut, Kang Rinso juga menyoroti gaya hidup pejabat publik. Menurutnya, sikap pamer atau show off sangat bertolak belakang dengan nilai yang diusung PKS.
“Show off itu akan melukai perasaan masyarakat, bahkan kader sendiri. PKS ingin menjadi partai yang rahmatan lil’alamin,” katanya.
Hormati Aksi Unjuk Rasa
Terkait dinamika politik nasional, Kang Rinso menyebut aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara. PKS menghargai aspirasi masyarakat sepanjang disampaikan secara tertib dan tidak merusak fasilitas umum.
“Kami menghargai teman-teman yang demo secara tertib, aman, dan rapi. Itu sah-sah saja, asal tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.
Dengan penguatan dewan etik di tingkat daerah, PKS Majalengka berharap setiap kader tetap menjaga sikap agar tetap sejalan dengan visi partai dan kepercayaan masyarakat.





