JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari mensosialisasikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan kepada para pengusaha muda pada Minggu (7/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Maruarar menekankan pentingnya peran pengusaha muda dalam memanfaatkan program KUR Perumahan. Ia juga memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala.
“Tadi kita sepakati 8 Oktober 2025 kita evaluasi, biar kita ada alat ukurnya. Nanti evaluasi berdasarkan laporan di tiap provinsi juga kita cek ke bank-bank penyalur. Salah satu KPI adalah penyerapan, dan yang kedua multiplier effect dari program ini,” kata Maruarar dalam keterangan resminya.
Pemerintah menetapkan plafon KUR Perumahan sebesar minimal Rp5 miliar hingga maksimal Rp20 miliar bagi tiap pengusaha. Program ini diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru serta menaikkan kelas para pelaku usaha muda, termasuk kontraktor, pengembang, hingga pemilik toko bangunan.
Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari menyambut positif langkah pemerintah tersebut. “Kami ingin membangun ekosistem perumahan yang secara komprehensif bisa membantu teman-teman semua,” ujarnya.
Menurut Akbar, program ini juga memberi kesempatan bagi UMKM sektor home industry untuk memiliki tempat usaha sendiri. “Dengan KUR Perumahan, UMKM bisa memiliki rumah atau tempat usaha, sehingga tidak lagi menyewa,” tambahnya.
Dua Kategori Penerima Manfaat
Program KUR Perumahan diatur melalui Peraturan Menko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan dibagi menjadi dua kategori penerima manfaat, yaitu dari sisi supply dan demand.
- Sisi Supply (Penyedia Perumahan & Material)
- Plafon KUR: Rp5 miliar – Rp20 miliar.
- Dapat diajukan pengembang, kontraktor, hingga toko bangunan.
- Pinjaman minimal sekali akad Rp5 miliar, bisa ditingkatkan hingga 3 kali.
- UMKM penerima minimal sudah berjalan 6 bulan.
- Wajib memiliki NIB dan terdaftar di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu.
- Sisi Demand (Pengusaha yang Membutuhkan Rumah/Tempat Usaha)
- Profesi yang bisa mengajukan termasuk pedagang online, usaha katering, dan UMKM lainnya.
- Pinjaman maksimal Rp500 juta.
- Suku bunga tetap (fixed rate) 6 persen.
Dengan program ini, pemerintah berharap KUR Perumahan tidak hanya meningkatkan akses permodalan, tetapi juga memperkuat sektor perumahan dan mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.