SUBANG, TINTAHIJAU.com – Upaya kabur berakhir tragis. Dua begal sadis yang kerap meresahkan warga di jalur Pantura Subang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Resmob Polres Subang.
Kedua pelaku tersebut adalah M.E.R. (21) warga Cilincing, Jakarta Utara dan R.D. (25) warga Cilamaya, Karawang. Keduanya merupakan eksekutor dalam aksi begal di Jalan Raya Ciasem–Blanakan, Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem, Sabtu (6/9/2025) dini hari.
Saat hendak diamankan, kedua pelaku melawan dan berusaha kabur dari kejaran petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan hingga mengenai keduanya. Setelah dilumpuhkan, para pelaku langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam kasus ini, Polres Subang total mengamankan empat tersangka. Selain MER dan RD, polisi juga menangkap F.A. (17) dan N.S. (18), keduanya warga Cilamaya, Karawang.
Barang bukti yang disita antara lain enam unit sepeda motor, satu unit ponsel milik korban, serta tiga senjata tajam jenis cerulit. Korban berinisial YJP (32), warga Sukasari, mengalami luka robek di wajah akibat sabetan senjata tajam sebelum sepeda motornya dirampas.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi kejahatan jalanan.
“Setiap pelaku yang berani melawan petugas akan kami tindak tegas dan terukur. Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat Subang,” tegasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.