SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pengungkapan kasus begal sadis di jalur Pantura Subang menuai reaksi beragam dari warganet. Ada yang mengapresiasi langkah cepat Polres Subang, namun tak sedikit pula yang meluapkan amarah terhadap para pelaku.
Di media sosial, sejumlah netizen menyoroti pentingnya peningkatan patroli malam. Akun Al Agustina menulis:
“Tolong pak polisi lebih ditingkatkan lagi patroli malam, soalnya bukan hanya begal tapi juga geng motor bawa sajam yang bikin resah. Sudah banyak korban,” tulisnya.
Akun Maman Sanes Mimin bahkan mendesak polisi bertindak lebih keras:
“Nggak usah persidangan lagi, tembak modar aja bajingan kayak gitu mah. Udah dua kali anak saya jadi korban. Biarin aja masyarakat yang mengadili,” ujarnya.
Ada juga warganet yang berbagi pengalaman pahit. Akun Om Doy Thea menuliskan, “Anak teman saya sampai meninggal. Dunia itu, begalnya setan.”
Meski begitu, banyak pula netizen memberi dukungan kepada kepolisian. Akun Ta Lifin menuliskan:
“Mantap Polres Subang, gerak cepat. Terima kasih sudah menjaga masyarakat dan menangkap begal yang meresahkan.”
Akun Re Kharisma juga memuji langkah cepat aparat. “Bravo Polres Subang, semoga Polres tetangga juga gercep kalau ada kasus begini.”
Latar Belakang Kasus
Kasus begal ini terjadi pada Sabtu (6/9/2025) dini hari di Jalan Raya Ciasem–Blanakan, Dusun Kebon Cau, Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem. Korban berinisial YJP (32), warga Desa Batangsari, Kecamatan Sukasari, mengalami luka robek di wajah akibat sabetan senjata tajam sebelum sepeda motor dan ponselnya dirampas.
Dari hasil penyelidikan, Polres Subang berhasil meringkus empat orang pelaku. Mereka adalah F.A. (17), R.D. (25), N.S. (18), warga Cilamaya Karawang, serta M.E.R. (21) warga Cilincing Jakarta Utara.
Saat ditangkap, dua pelaku yakni RD dan MER melawan dan berusaha kabur sehingga dilumpuhkan dengan tembakan. Barang bukti yang diamankan berupa enam unit sepeda motor, ponsel korban, dan tiga bilah cerulit.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan tidak ada ruang bagi begal dan kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.