BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Yana sebelumnya menjalani hukuman terkait kasus korupsi proyek Bandung Smart City yang menjeratnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar pembebasan Yana menuai reaksi beragam di kalangan masyarakat, terutama warga Kota Bandung. Sejumlah warganet dan warga menilai keputusan tersebut melukai rasa keadilan.
Salah satu warga Antapani, Nanda (25), mengaku terkejut ketika mendengar kabar bebasnya Yana.
“Kok bisa ya udah bebas lagi? Enak banget jadi pejabat,” kata Nanda, Senin (15/9/2025).
Menurut Nanda, pembebasan bersyarat membuat masyarakat merasa kecewa.
“Kenapa nggak menjalani hukuman sampai selesai? Dia kan korupsi, merugikan negara dan rakyat,” tambahnya.
Kriminolog: PB Adalah Hak Setiap Narapidana
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak semua warga binaan, termasuk terpidana kasus korupsi, selama syarat-syaratnya terpenuhi.
“Terkait PB, secara normatif sudah diatur di Undang-Undang Pemasyarakatan dan peraturan Kementerian Hukum dan HAM. Jika benar sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan berkelakuan baik, maka berhak mendapatkan PB,” ujar Nandang.
Meski demikian, Nandang menilai perlu ada kajian mendalam terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan agar pemberian hak PB benar-benar dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.
“Jangan ada perlakuan berbeda, apalagi untuk orang-orang dengan status sosial tinggi. Kita juga perlu memastikan bahwa tidak ada praktik transaksional dalam pemberian PB,” tegasnya.
Dorongan RUU Perampasan Aset
Terkait kasus korupsi, Nandang menyoroti pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar pelaku korupsi tidak bisa menikmati hasil kejahatannya setelah bebas.
“Sejak awal kami mendorong agar Indonesia mengadopsi prinsip United Nations Convention Against Corruption. Kerugian negara harus dipulihkan, aset hasil korupsi harus dirampas,” ujarnya.
Ia juga mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memperkuat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Korupsi ini kejahatan luar biasa. Jangan sampai mereka bisa merampok uang negara lalu keluar penjara tetap kaya raya,” pungkasnya.
Sumber: detikcom






