Megapolitan

KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

×

KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief (HL), untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (18/9/2025).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HL, Dirjen PHU Kemenag periode Oktober 2021 sampai sekarang,” ujar Budi dalam keterangannya.

Selain Hilman, KPK juga memanggil mantan Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam (NJ). Nasrullah diketahui tiba di Gedung KPK lebih awal pada pukul 08.48 WIB, sedangkan Hilman hadir sekitar pukul 10.22 WIB.

Dugaan Penyimpangan Kuota Tambahan

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji 2024. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota ditetapkan sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Namun, dari total 20.000 kuota tambahan, justru dibagi rata, yakni 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.

Penyidik KPK menyebut telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, sehingga perkara ini telah naik ke tahap penyidikan.

Eks Menag Dilarang ke Luar Negeri

Dalam rangka kebutuhan penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) serta dua orang lainnya.

Meski begitu, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka.

Segera Tetapkan Tersangka

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka.

“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” kata Asep, Rabu (10/9).