BEKASI, TINTAHIJAU.com – Kasus penganiayaan terhadap seorang kurir di Kota Bekasi terungkap. Polisi menyatakan aksi pria bernama Christian Kapau alias Kece yang mengancam dan menganiaya kurir berinisial ID (22) menggunakan parang berawal dari salah paham mengenai metode pembayaran cash on delivery (COD) paket senilai Rp30 ribu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menjelaskan peristiwa itu terjadi akibat perbedaan teknis pembayaran antara pelaku dan korban. “Motifnya hanya selisih paham untuk teknis pembayaran paket itu saja. Dari terlapor penginnya bayar transfer,” ujarnya, Minggu (28/9/2025).
Namun, kurir menolak pembayaran dengan metode transfer karena pengalaman sebelumnya, pelaku pernah terlambat melunasi sehingga kurir harus menalangi terlebih dahulu. “Belajar dari pengalaman itu, korban meminta pembayaran melalui QRIS agar transaksi langsung selesai dan tidak ada beban tertunggak,” tambah Braiel.
Tersinggung dan Emosi
Dalam pemeriksaan, Kece mengaku tersinggung dengan sikap kurir sehingga terbawa emosi hingga melakukan penganiayaan. Polisi menegaskan bukan karena pelaku tidak mau membayar, melainkan persoalan teknis pembayaran yang memicu keributan.
“Kurir ini sudah pernah mengantar paket ke rumah pelaku. Sebelumnya transaksi transfer tapi agak telat. Karena itu korban tak mau lagi pakai cara transfer. Kalau QRIS kan langsung selesai,” terang Braiel.
Pelaku Serahkan Diri
Setelah sempat melarikan diri ke Tangerang, Christian Kapau alias Kece akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
“Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias Kece menyerahkan diri setelah mengetahui sedang diburu Tim Buser Satreskrim Bekasi Kota,” kata Braiel.
Kini, Kece ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.