Ragam  

‎BREAKING NEWS: JPU Tuntut 1,5 Tahun Penjara untuk Amanda P.A dalam Kasus Kematian Varhan‎‎

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Sidang kasus kematian Varhan Ripana memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majalengka menuntut Amanda P.A (21), mahasiswi asal Majalengka, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai lalai memberi pertolongan medis kepada korban yang merupakan pacarnya.

‎‎Dalam sidang di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin (29/9/2025), JPU menyebut Amanda terbukti melakukan tindak pidana “karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati” sebagaimana Pasal 359 KUHP. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara Rp2.000.‎‎

“Perbuatan terdakwa yang tidak segera membawa korban ke fasilitas kesehatan padahal korban sudah mengalami sesak napas selama beberapa hari telah memenuhi unsur kealpaan,” demikian pernyataan JPU dalam berkas tuntutan.

‎‎Kronologi Kasus

‎‎Berdasarkan dakwaan, kasus ini berawal ketika Amanda menjemput korban pada 29 April 2025 dan membawanya ke rumahnya di Kecamatan Sindangwangi. Keesokan harinya, korban meminta pulang, namun terjadi pertengkaran.

Amanda disebut memukul korban dengan tangan dan ponsel.‎‎ Sejak itu, korban kerap mengeluh sesak napas. Amanda hanya membeli obat salbutamol tanpa membawa korban ke rumah sakit.

Hingga akhirnya, pada 3 Mei 2025, korban mengalami sesak napas hebat dan tidak sadarkan diri. Ia sempat dilarikan ke RSUD Majalengka, namun dinyatakan meninggal dunia.‎‎

Hasil Pemeriksaan Medis‎‎

Visum dari RS Bhayangkara Indramayu menemukan luka memar dan lecet di tubuh korban, tetapi tidak cukup untuk menjelaskan penyebab kematian.

Pemeriksaan lanjutan mendeteksi adanya tuberkulosis pada beberapa organ vital, pembengkakan paru-paru, serta kekurangan oksigen pada jantung. Meski penyebab pasti kematian tidak dapat dipastikan, jaksa menilai kelalaian Amanda berperan besar dalam hilangnya nyawa korban.

‎‎Barang Bukti‎‎

Sejumlah barang bukti seperti pakaian, pampers, dan obat-obatan diminta dimusnahkan. Sementara mobil Toyota Agya putih bernopol E-1011-BQ, kunci, serta STNK dikembalikan kepada pemiliknya.

‎‎Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.