SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor resmi berakhir pada 30 September 2025. Selama berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 September, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang mencatat sebanyak 194.293 kendaraan memanfaatkan program ini, dengan nilai pajak yang terkumpul mencapai Rp60,62 miliar.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Subang sejak Januari hingga September 2025 tercatat sebesar Rp81,92 miliar dari 246.888 unit kendaraan.
Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa, menyampaikan jumlah kendaraan bermotor terdaftar di Kabupaten Subang mencapai sekitar 460 ribu unit, dengan potensi aktif sekitar 356 ribu unit.
“Program ini efektif menurunkan jumlah Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang (KTMDU). Pajak kendaraan yang dibayar masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur,” ujar Lovita.
Lovita menegaskan, untuk menjaga kinerja penerimaan pajak daerah, Tim Pembina Samsat Subang akan melaksanakan Operasi Pemeriksaan Pajak pada Oktober hingga Desember 2025.
“Operasi ini menyasar daerah dengan tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi. Bersama Pemkab Subang, kami terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya taat membayar pajak, karena hal ini berhubungan langsung dengan penerimaan Opsen yang menjadi modal pembangunan infrastruktur jalan,” jelasnya.
Dengan berakhirnya program pemutihan ini, Lovita menegaskan tidak ada perpanjangan atau program serupa di masa mendatang.
“Hal ini sudah ditegaskan oleh Bapak Gubernur melalui berbagai pernyataan resmi. Selanjutnya, pajak kendaraan dibayarkan secara normal. Bagi yang tidak memanfaatkan pemutihan, kewajiban pajak tetap harus dilunasi sesuai aturan. Bahkan, Pemprov Jabar menyiapkan regulasi sanksi bagi penunggak pajak,” terangnya.
Kebijakan tersebut juga ditegaskan melalui Surat Edaran Bapenda Jawa Barat Nomor 2085/KU.03.02/BAPENDA, yang menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berakhir per 30 September 2025.
“Seluruh layanan akan terus kami jalankan dengan moto Ramah, Amanah, Tegas, sebagai bentuk komitmen pelayanan publik yang profesional,” bunyi surat edaran tersebut.
P3DW Subang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan.
“Kepada warga Subang yang telah memanfaatkan program pemutihan, kami ucapkan terima kasih. Pajak adalah kewajiban warga sekaligus bentuk partisipasi dalam pembangunan, yang hasilnya kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur,” tutup Lovita.





