BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Persidangan kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa utama, Bisma Bratakoesoema dan Sri, yang menjabat sebagai Ketua dan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola kebun binatang tersebut. Keduanya dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 25,5 miliar.
Pada sidang yang digelar Selasa (30/9), JPU menuntut Bisma dan Sri dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti, dengan rincian Bisma sebesar Rp 10,3 miliar dan Sri Rp 15,1 miliar. Jika tidak mampu melunasi, keduanya terancam tambahan hukuman penjara masing-masing 7 tahun 6 bulan. Tuntutan ini membuat kedua terdakwa tak kuasa menahan tangis di ruang sidang Tipikor Bandung.
Meski demikian, tuntutan tersebut menuai polemik. Penasihat hukum terdakwa, Efran Helmi, menilai langkah jaksa tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan. Ia menyebut tuntutan 15 tahun penjara terlalu berlebihan dan terkesan dipaksakan. “Kalau memang merasa tidak cukup yakin dengan fakta persidangan, jangan memaksakan tuntutan yang berlebihan. Itu justru merusak penegakan hukum,” tegas Efran. Ia memastikan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang diharapkan dapat menguraikan fakta persidangan secara terang benderang.
Di sisi lain, Kejati Jabar memastikan tuntutan yang dijatuhkan telah sesuai dengan bukti dan fakta di persidangan. Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menegaskan bahwa pertimbangan jaksa telah melalui kajian matang dan sama sekali tidak didasari motif balas dendam. “Tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Sama sekali bukan bentuk balas dendam terhadap terdakwa,” ujarnya.
Menanggapi kasus yang menyita perhatian publik ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Namun, ia mengaku prihatin lantaran perkara tersebut turut menyeret nama mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto. “Itu yang membuat kami sangat prihatin. Tapi kita ikuti saja proses hukumnya. Semua pihak punya hak untuk membela diri, dan kita tunggu bagaimana nota pembelaan dari terdakwa,” kata Farhan di Balai Kota Bandung.
Kasus korupsi yang melibatkan pengelola Bandung Zoo ini menjadi salah satu sorotan besar di Jawa Barat. Dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, publik menanti langkah majelis hakim setelah mendengar pledoi dari kedua terdakwa. Putusan akhir nantinya akan menjadi penentu apakah tuntutan berat yang diajukan jaksa akan dikabulkan atau justru mendapat pengurangan hukuman.