JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mendapat dukungan moral dari 12 tokoh antikorupsi ternama. Mereka mengajukan pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan status tersangka yang menjerat pendiri Gojek tersebut.
Pendapat hukum itu disampaikan dalam perkara praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Yang Mulia Hakim Ketua perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar Arsil, peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), yang juga menjadi salah satu amici.
Daftar 12 Tokoh Antikorupsi
Dua belas tokoh yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan antara lain:
- Amien Sunaryadi, pimpinan KPK periode 2003–2007
- Arief T. Surowidjojo, pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
- Arsil, peneliti senior LeIP
- Betti Alisjahbana, juri Bung Hatta Antikorupsi Award
- Erry Riyana Hardjapamekas, pimpinan KPK periode 2003–2007
- Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo
- Hilmar Farid, aktivis dan akademisi
- Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001
- Nur Pamudji, mantan Direktur Utama PLN
- Natalia Soebagjo, anggota International Council Transparency International
- Rahayu Ningsih Hoed, advokat
- Todung Mulya Lubis, pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)
Menurut Arsil, pendapat hukum ini tidak hanya relevan bagi kasus Nadiem, tetapi juga penting sebagai rujukan dalam pemeriksaan praperadilan terkait penetapan tersangka pada umumnya. “Tujuannya demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Status Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut Nadiem diduga melanggar sejumlah aturan, termasuk:
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan mencapai sekitar Rp1,98 triliun. Angka ini masih dalam penghitungan oleh BPKP,” kata Nurcahyo, Kamis (4/9/2025).
Sidang Praperadilan
Nadiem Makarim sebelumnya mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Ia mempersoalkan prosedur dan dasar hukum penetapan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Sidang perdana praperadilan telah digelar pada Jumat (3/10/2025) di PN Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena menyangkut mantan menteri muda yang dikenal sebagai inovator digital, tetapi juga karena keterlibatan sederet tokoh nasional dalam memberi masukan hukum.