Polisi Bertindak Cepat, 3 Terduga Pembunuh Warga Pamanukan Ditangkap Kurang dari Sehari

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Aksi brutal tiga pengamen mabuk di Pamanukan, Subang, berujung maut. Seorang nenek berusia 66 tahun tewas setelah dianiaya secara sadis hanya karena menegur mereka yang sedang membuat keributan di depan rumahnya.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.20 WIB di Dusun Kedunggede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan.

Tiga pelaku—masing-masing DS (28), MA (15), dan EK (39)—sebelumnya menenggak minuman keras jenis ciu di sekitar lokasi. Dalam kondisi mabuk, mereka mendatangi rumah seorang warga bernama Rendi sambil membuat kegaduhan.

Korban, Herna (66), yang merasa terganggu kemudian menegur mereka agar tidak berbuat onar. Teguran itulah yang memicu emosi para pelaku.

“Motif para pelaku melakukan penganiayaan adalah karena tidak terima ditegur oleh korban. Mereka kemudian melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, lalu merusak rumah korban dengan batu, bambu, dan kayu,” jelas Kapolres.

Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di ruang tamu rumahnya pada Sabtu (4/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Tim Resmob Satreskrim Polres Subang bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari sehari, ketiga pelaku berhasil diamankan. Dua pelaku ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 07.00 WIB, sementara satu pelaku lainnya yang sempat melarikan diri ditangkap di wilayah Kasomalang pada pukul 14.30 WIB.

“Ketiganya merupakan warga sekitar yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan,” ungkap AKBP Dony.

Kini, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

“Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi tindakan kejahatan dan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku,” tegas Kapolres.