BANDUNG, TINTAHIJAU.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyiapkan langkah tegas dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan transportasi umum. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, kendaraan angkutan kota (angkot) yang telah berusia tua tidak akan diizinkan lagi beroperasi di jalan raya.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Agus Didik, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk pengetatan usia masa pakai kendaraan umum di wilayah Jabar. Berdasarkan Pasal 37 Perda tersebut, angkot hanya diperbolehkan beroperasi maksimal hingga 25 tahun sejak pertama kali digunakan.
Selain angkot, pembatasan usia kendaraan juga berlaku untuk jenis layanan transportasi lain, yakni angkutan karyawan maksimal 25 tahun, taksi maksimal 10 tahun, dan angkutan sewa khusus (ride-hailing) maksimal 5 tahun.
“Tahun 2024 telah ditetapkan Perda Nomor 5 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Di pasal 37, terkait pembatasan usia kendaraan, sudah diatur secara jelas,” ujar Agus Didik saat dihubungi, Sabtu (4/10/2025).
Fokus pada Keselamatan dan Kenyamanan Penumpang
Agus menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan usia kendaraan, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta kualitas pelayanan transportasi umum di seluruh wilayah Jawa Barat.
Meski sudah diatur dalam perda, penerapan kebijakan tersebut masih memerlukan petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan pelaksanaan di lapangan. Saat ini, Dishub Jabar bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tengah menyusun juknis tersebut dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Itu perlu petunjuk teknis untuk diimplementasikan. Tahun ini dibuat penyusunan juknis yang dibantu KNKT. Pembahasan draft-nya juga melibatkan Dinas Perhubungan kabupaten/kota, penguji kendaraan bermotor, serta pihak lainnya untuk mendapatkan masukan,” jelas Agus.
Juknis Segera Difinalisasi
Masukan dari berbagai pemangku kepentingan kini sedang dalam tahap finalisasi. KNKT disebut tengah menyempurnakan hasil kajiannya agar petunjuk teknis nantinya dapat menjadi pedoman yang kuat bagi daerah dalam menerapkan pembatasan usia kendaraan.
“Atas masukan tersebut, KNKT kini menyempurnakan kembali hasil kajiannya supaya petunjuk teknis itu bisa menjadi pedoman di Jawa Barat,” pungkasnya.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemprov Jabar berharap transportasi umum di wilayahnya dapat bertransformasi menuju layanan yang lebih aman, layak, dan ramah lingkungan, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan tua yang tidak lagi laik jalan.