SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan muda di Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, akhirnya menemui titik terang. Pelaku yang tak lain adalah mantan suami korban, Kuswanto (28), berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Subang setelah beberapa hari buron.
Pelaku ditangkap di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.25 WIB, setelah sempat melarikan diri pasca menyerang mantan istrinya secara brutal.
Peristiwa memilukan itu terjadi Kamis malam (25/9/2025) di Jalan Compreng–Pusaka, Dusun Sukaseneng, Desa Compreng. Korban, Safitri (22), tengah mengendarai sepeda motor seorang diri ketika pelaku menghadang dan membuatnya terjatuh.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan pisau tajam ke arah leher korban hingga menyebabkan luka robek yang cukup dalam. Warga yang melihat kejadian itu segera menolong korban dan membawanya ke klinik terdekat, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa orang lain.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan saat kejadian. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Subang,” ujar Kapolres.
Polisi menilai tindakan yang dilakukan Kuswanto masuk dalam kategori penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan. Hukum akan ditegakkan setegas-tegasnya agar memberikan efek jera,” tegas Kapolres Dony.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku yang tega menyerang mantan istrinya sendiri di tempat umum.
Polres Subang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila melihat atau mengetahui tindakan kekerasan di lingkungan sekitar.
“Kami akan bergerak cepat untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat,” tambah Kapolres.