Oknum Guru SD Negeri di Weru Cirebon Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Siswa

CIREBON, TINTAHIJAU.com — Dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon kembali tercoreng oleh kasus pidana asusila yang melibatkan seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru sekolah dasar (SD) berinisial W (58), yang mengajar di salah satu SD negeri di Kecamatan Weru, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah siswanya.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon pada hari Selasa, 7 Oktober 2025.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terkuak setelah peristiwa yang terjadi pada Agustus 2025. Modus operandi pelaku, W, adalah mengajak salah satu korban ke rumahnya di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, dengan dalih mengambil peralatan olahraga dan hadiah perlombaan 17 Agustus.

“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di ruang tamu rumah pelaku,” ujar Kombes Pol Sumarni. Ia menambahkan bahwa hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa korban pelecehan yang dilakukan oleh W tidak hanya satu orang, melainkan “lebih dari satu korban yang mengalami perlakuan serupa.”

Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPKS

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah baju batik SD lengan panjang dan satu buah rok panjang berwarna merah yang diduga milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Tersangka diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kapolresta Cirebon.

Saat dihadirkan, tersangka W menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan bejat yang telah ia lakukan. “Saya khilaf terus saya juga nyesel banget,” ucap W. Ia mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan lantaran dorongan hawa nafsu. “Karena nafsu bener-bener saya khilaf,” tambahnya.