Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Resmi Berakhir, Pemprov Siapkan Sanksi bagi Penunggak

BANDUNG, TINTAHIJAU.com Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi berakhir per 30 September 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, pemerintah provinsi tidak akan lagi memperpanjang atau mengeluarkan kebijakan serupa di masa mendatang.

“Terhitung 1 Oktober 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi. Selanjutnya pajak dibayar normal, dan kami tegaskan tidak akan ada lagi program pemutihan,” ujar Dedi melalui akun resmi Bapenda Jawa Barat.

Program pemutihan ini sebelumnya diperpanjang dari 30 Juni hingga 30 September 2025 karena tingginya antusiasme masyarakat. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang menunggak pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda, cukup membayar pajak pokok tahun berjalan.

Namun, dengan berakhirnya masa keringanan itu, Pemprov Jabar kini menyiapkan langkah tegas bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. Dedi menyebut, aturan mengenai sanksi tengah dirumuskan dan akan segera diumumkan.

“Dalam waktu dekat, pemerintah provinsi akan mengeluarkan kebijakan bagi mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor, dalam bentuk sanksi yang sedang kami susun,” kata Dedi.

Meski belum dirinci, sanksi tersebut diperkirakan mencakup tindakan administratif hingga pembatasan layanan publik bagi penunggak pajak.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan bagi pemilik kendaraan, termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, setiap lima tahun sekali wajib dilakukan perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor sebagai bagian dari pendataan kendaraan.

Pemprov Jabar kini fokus pada peningkatan disiplin pajak. Setelah program pemutihan dinilai berhasil mendorong kesadaran masyarakat, pemerintah akan memperkuat sistem pembayaran digital seperti Samsat Online dan aplikasi Signal untuk memudahkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung ke kantor.

Dengan berakhirnya program ini, Pemprov Jabar berharap masyarakat semakin patuh membayar pajak tepat waktu. Selain menghindari sanksi, kepatuhan membayar pajak kendaraan juga berkontribusi pada pembangunan daerah, termasuk perbaikan infrastruktur dan layanan publik.

Mulai 1 Oktober 2025, seluruh pembayaran pajak kembali ke aturan normal tanpa penghapusan denda dan tunggakan. Pemilik kendaraan yang masih menunggak diimbau segera melunasi kewajibannya sebelum sanksi baru diterapkan.