INDRAMAYU, TINTAHIJAU.com – Buah khas Indramayu yang terkenal dengan warna oranye kemerahan dan aroma harumnya, Mangga Gedong Gincu, kini resmi mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 6 Agustus 2025, dan diberikan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mangga Gedong Gincu Indramayu yang berlokasi di Desa Jatisawit Blok Kuwod, Kecamatan Jatibarang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menyampaikan bahwa pengakuan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap keunikan Mangga Gedong Gincu yang tidak dimiliki daerah lain. Ciri khasnya terlihat dari warna, aroma, rasa manis segar, serta teknik budidaya yang khas di wilayah Indramayu.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Sugeng Heriyanto, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.
“Alhamdulillah, Mangga Gedong Gincu Indramayu kini resmi mendapat Sertifikat Indikasi Geografis,” ujar Sugeng, Rabu (9/10/2025).
Menurutnya, sertifikat IG bukan hanya pengakuan formal, tetapi juga menjadi langkah penting dalam melindungi warisan lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan adanya perlindungan hukum, produk Mangga Gedong Gincu tidak mudah ditiru atau diklaim oleh pihak lain.
Selain itu, keberadaan sertifikat ini juga diyakini akan meningkatkan nilai jual dan daya saing Mangga Gedong Gincu, baik di pasar nasional maupun internasional.
“Ini kebanggaan sekaligus tanggung jawab bersama untuk terus menjaga kualitas dan nama besar Mangga Gedong Gincu di pasar nasional maupun internasional,” tambah Sugeng.
Dengan pengakuan Indikasi Geografis ini, Mangga Gedong Gincu semakin mempertegas posisinya sebagai ikon pertanian dan identitas budaya Indramayu, sekaligus menjadi bukti bahwa buah lokal Indonesia mampu bersaing di kancah global.