MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Majalengka menegaskan sikap tegasnya untuk menjaga marwah dan integritas partai, meski harus kehilangan satu kursi di DPRD. Keputusan itu diambil seiring belum keluarnya hasil kasasi PDIP di Mahkamah Agung (MA) atas kasus pemecatan kadernya, Hamzah Nasyah.
Bendahara DPC PDIP Majalengka, Rinna Sri Isdiyati, mengatakan hingga pertengahan Oktober 2025, hasil kasasi memang belum diputuskan. Namun, apa pun hasilnya nanti, partai telah menyiapkan langkah politik yang tegas: tidak akan mengajukan Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk menggantikan kursi Hamzah.
“Ini arahan langsung dari Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Kalau pun hasil kasasi tidak sesuai harapan, partai tidak akan ajukan PAW atas nama Hamzah. Lebih baik kursi itu kosong sampai akhir masa jabatan,” ujar Rinna saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Rinna, langkah tersebut menjadi bentuk konsistensi PDIP dalam menjaga disiplin organisasi dan loyalitas kader. Ia menegaskan, keputusan untuk tidak mengisi kursi kosong bukan semata soal politik, melainkan pesan moral bahwa PDIP menempatkan prinsip di atas kepentingan jabatan.
“Putusan PAW itu bukan dari pengadilan, tapi murni usulan dari partai. Jadi, keputusan ini untuk menjaga integritas partai. Kami ingin menunjukkan bahwa PDIP tidak memberi ruang bagi kader yang melanggar garis perjuangan,” katanya.
Disiplin dan Loyalitas Jadi Tolok Ukur
Rinna menambahkan, keputusan DPP PDIP yang memilih tidak mengajukan PAW merupakan pesan politik penting bagi seluruh kader di daerah. PDIP, kata dia, ingin menegaskan bahwa loyalitas dan komitmen terhadap ideologi partai adalah harga mati.
“Kami lebih memilih kursi kosong daripada mengorbankan prinsip. Ini soal marwah partai dan konsistensi dalam menegakkan disiplin kader,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Hamzah Nasyah sebelumnya dipecat dari PDIP berdasarkan Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 1703/KPTS/DPP/I/2025 tertanggal 31 Januari 2025. Ia dinilai melanggar disiplin partai karena mendukung pasangan calon non-PDIP dalam Pilkada Majalengka 2024.
Pemecatan itu dilakukan bersama sejumlah kader lain yang dianggap membelot, jauh sebelum almarhum H. Edy Anas Djunaedi meninggal dunia.
Namun, beberapa bulan setelah wafatnya Edy Anas, Hamzah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Majalengka untuk menuntut haknya masuk dalam daftar PAW anggota DPRD Majalengka.
Kini, partai tinggal menunggu hasil kasasi di MA, yang akan menentukan arah hukum kasus tersebut. Namun, PDIP Majalengka memastikan sikap politiknya tak akan berubah: lebih baik kehilangan kursi, daripada kehilangan kehormatan partai.





