BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menghadapi pekerjaan besar dalam penataan aset daerah, terutama terkait kepemilikan lahan. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ribuan bidang tanah milik Pemkot hingga kini belum memiliki sertifikat hak pakai (SHP).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterbitkan hingga Mei 2025, tercatat Pemkot Bandung memiliki sebanyak 11.957 bidang tanah sewa dengan total luas mencapai 1.898.456 meter persegi. Namun dari jumlah tersebut, 11.536 bidang tanah belum dilengkapi sertifikat hak pakai. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
BPK juga menemukan sejumlah persoalan lain dalam pengelolaan aset tanah tersebut. Di antaranya, 11 bidang tanah telah beralih peruntukan, satu bidang tanah disertifikatkan atas nama pribadi, serta penerimaan kas daerah yang belum optimal dari pemanfaatan aset sewa tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Ia menyebut Pemkot saat ini tengah berupaya menuntaskan persoalan aset dengan melakukan sertifikasi secara bertahap.
“Ya, itu sedang kita lengkapi. Setiap tahun memang ada program untuk mensertifikasi aset-aset kita,” ujar Iskandar di Balai Kota Bandung, Senin (13/10/2025).
Iskandar menambahkan, proses penertiban aset tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat mengingat jumlah bidang tanah yang sangat banyak. Meski demikian, ia memastikan penyelesaian akan terus berjalan dengan prioritas pada kelengkapan data dan keabsahan dokumen.
“Sebanyak itu tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun langsung selesai. Yang penting datanya lengkap dan siap diproses agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
BPK dalam laporannya turut memberikan rekomendasi kepada Pemkot Bandung untuk melakukan penertiban, penyertifikatan, dan optimalisasi aset daerah agar tidak menimbulkan potensi kehilangan hak atau kerugian daerah.
Penataan aset daerah menjadi salah satu fokus penting Pemkot Bandung dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.





