SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggencarkan dua strategi utama untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, yakni Operasi Gabungan Penertiban Kendaraan dan Monitoring Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Langkah sinergis ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Plt. Kepala Bapenda Subang, Drs. Dadang Darmawan, menegaskan bahwa kedua langkah tersebut merupakan aksi nyata pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus menggali potensi pendapatan yang belum tergarap optimal.
Fokus 1: Operasi Gabungan Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Dadang menjelaskan bahwa Operasi Gabungan Penertiban Pengendara rutin digelar secara berkala di sejumlah titik strategis dan jalur utama Kabupaten Subang.
Kegiatan ini melibatkan kerja sama lintas instansi, antara lain Satlantas Polres Subang, Polisi Militer Subdenpom Kabupaten Subang, P3DW/Samsat Subang, Bapenda Subang, dan PT Jasa Raharja.
“Tujuan utama dari operasi gabungan ini sangat jelas, yaitu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” ujar Dadang.
“Peningkatan kepatuhan ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD Kabupaten Subang, yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.”
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan serta membayar pajak tepat waktu, guna menghindari sanksi dan mendukung ketertiban lalu lintas.
Fokus 2: Monitoring BPHTB untuk Optimalkan Pajak Properti
Selain penertiban kendaraan, Bapenda Subang juga intensif melakukan Monitoring Pajak BPHTB sebagai bagian dari upaya peningkatan dan optimalisasi PAD dari sektor properti.
“Monitoring BPHTB ini kami lakukan untuk memastikan setiap transaksi dan perolehan hak atas tanah serta bangunan tercatat dan terbayar sesuai ketentuan,” jelas Dadang.
Kegiatan monitoring tersebut mencakup tiga langkah utama:
- Verifikasi Lapangan – Peninjauan langsung ke lokasi objek pajak.
- Pengecekan Dokumen Transaksi – Memastikan keabsahan dan kejelasan administrasi.
- Evaluasi Potensi Pajak – Mengidentifikasi serta menggali potensi pajak yang belum termanfaatkan maksimal.
“Dengan pengawasan yang terarah dan koordinasi yang baik, kami berharap kepatuhan wajib pajak di sektor properti juga meningkat, sehingga penerimaan daerah dapat semakin optimal,” pungkasnya





