Megapolitan

Aksi Nekat Buruh Muda di Cirebon Edarkan Pil Terlarang Berakhir Diciduk Polisi

×

Aksi Nekat Buruh Muda di Cirebon Edarkan Pil Terlarang Berakhir Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto: TRIBUN JABAR / MUHAMAD NANDRI PRILATAMA

CIREBON, TINTAHIJAU.com – Aksi nekat seorang buruh muda asal Kabupaten Cirebon berinisial HLS (24) berakhir di tangan aparat kepolisian. Pria yang sehari-hari bekerja di salah satu pabrik di Kecamatan Pabedilan itu ditangkap saat mengedarkan ratusan butir pil terlarang di halaman parkir pabrik tempatnya bekerja.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Cirebon pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di halaman parkir motor sebuah pabrik di Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama empat hari. “Tersangka HLS diamankan di halaman parkir PT Longrich saat akan beraktivitas,” ujar Sumarni, Selasa (14/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 297 butir pil Trihexyphenidyl dan 90 butir pil Tramadol yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, turut disita uang tunai Rp80 ribu hasil penjualan, satu unit ponsel Samsung A06 warna hijau, serta sepeda motor Honda Genio tanpa pelat nomor.

Menurut Sumarni, seluruh barang bukti tersebut digunakan tersangka untuk memperjualbelikan obat keras tersebut. Dari hasil pemeriksaan, HLS mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial Limin yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Tindakan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) dan (2) mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin,” tegas Sumarni.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pengedar obat keras tanpa izin di wilayah Cirebon.

Kini, HLS hanya bisa pasrah menjalani proses hukum atas perbuatannya, sementara polisi berkomitmen menelusuri pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut.