SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang terus mempercepat upaya penjaminan mutu dan keamanan pangan melalui penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hingga saat ini, total 25 SPPG di Subang telah memasuki tahap proses sertifikasi SLHS.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Dr. Maxi, S.H., M.HKes, menegaskan komitmen Pemkab Subang untuk memastikan setiap makanan yang disajikan kepada masyarakat aman dan higienis.
”Data di kami, ada 84 SPPG di Kabupaten Subang. Dari jumlah itu, per hari ini, sudah ada 25 SPPG yang statusnya dalam proses mendapatkan SLHS, di mana 3 SPPG sudah terbit dan 25 SPPG lainnya sedang dalam tahap inspeksi dan pemenuhan syarat. Upaya percepatan ini krusial untuk memberikan jaminan bahwa pangan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya penerima manfaat program gizi, benar-benar aman dan bermutu,” ujar Dr. Maxi.
Fokus pada Pelatihan Penjamah Pangan
Dr. Maxi menjelaskan bahwa proses pengurusan SLHS menuntut setiap SPPG memenuhi sejumlah persyaratan ketat, salah satunya adalah memiliki penjamah pangan yang telah bersertifikat.
Berdasarkan data yang ada, dari total 3.838 orang penjamah pangan di Subang, sebanyak 1.378 orang di antaranya telah mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji. Sementara itu, 40 SPPG tercatat sudah melaksanakan pelatihan keamanan pangan siap saji.
”Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tidak akan terbit tanpa adanya jaminan bahwa orang yang mengolah makanan, atau penjamah pangan, sudah menguasai standar kebersihan dan keamanan. Pelatihan ini mencakup materi penting seperti kebijakan keamanan pangan, pengendalian vektor, sanitasi peralatan, higienitas perorangan, hingga tahapan proses produksi pangan siap saji,” jelas Dr. Maxi.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinkes atau instansi terkait ini bertujuan untuk menekan risiko pencemaran dan penyakit bawaan pangan. “Sertifikasi ini bukan hanya formalitas, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi kesehatan masyarakat. Kami targetkan seluruh SPPG dapat segera menyusul agar Subang memiliki jaminan pangan yang menyeluruh,” tutup Dr. Maxi.
Penerbitan SLHS merupakan langkah penting pemerintah daerah dalam mengimplementasikan standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, guna mencegah insiden keracunan pangan dan memastikan kualitas gizi yang sehat bagi seluruh penerima manfaat.





