SUKABUMI, TINTAHIJAU.com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Reni Rahmawati (23), korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Sukabumi, setelah kasusnya masuk ke proses hukum.
Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa TPPO termasuk tindak pidana yang menjadi perhatian lembaganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Sepanjang itu tindak pidana tertentu yang diatur dalam UU 31 Tahun 2014, pasti kami punya atensi. TPPO termasuk di dalamnya. Tapi perlu disampaikan, harus ada proses hukum di dalamnya,” ujar Wawan di Kota Sukabumi, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, LPSK akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menimpa Reni sebelum mengambil langkah proaktif. “Kalau memang kami punya kewenangan untuk melakukan langkah proaktif, tentu akan kami lakukan. Nanti saya akan lihat seberapa besar kasus ini menjadi atensi publik,” tambahnya.
Wawan menyebut bentuk perlindungan yang diberikan tergantung kebutuhan korban. “Kalau ada ancaman, bisa diberikan perlindungan fisik. Kalau butuh bantuan medis, psikologis, atau psikososial, kami bisa bantu. Bahkan jika korban mengajukan restitusi, LPSK bisa membantu menghitung jumlah kerugiannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, perlindungan hanya dapat diberikan sepanjang terdapat proses hukum terhadap pelaku. “Artinya, ada penetapan pelaku, ada laporan tindak pidana. Kalau memang sudah ada, korban bisa mengajukan permohonan jenis perlindungan apa yang dibutuhkan,” tegas Wawan.
Kasus dugaan TPPO terhadap Reni menjadi perhatian publik. Ia diketahui semula ditawari bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga, namun kemudian diduga dieksploitasi dengan modus kawin kontrak di China. Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh kepolisian, Kementerian Luar Negeri, dan KJRI.





