BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Bandung Zoo, yakni Ketua YMT Raden Bisma Bratakusoema dan Pembina YMT Sri.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus sengketa lahan Bandung Zoo yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp25,5 miliar. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rachmawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (16/10/2025).
“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar Rachmawati saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menilai, tindakan Bisma dan Sri tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berdampak buruk terhadap keberlangsungan operasional Bandung Zoo. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, antara lain keduanya belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Wajib Bayar Uang Pengganti
Selain pidana pokok, majelis hakim mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti. Bisma diwajibkan membayar Rp10,1 miliar, sedangkan Sri Rp14,9 miliar, masing-masing dengan ketentuan subsider dua tahun penjara apabila tidak dapat melunasi.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding
Usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Efran Hilmi, menyatakan menghormati putusan hakim, namun menilai ada hal-hal yang perlu ditelaah lebih lanjut, terutama mengenai kewajiban pembayaran uang pengganti.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi kami memiliki pandangan berbeda terkait pertanggungjawaban pidana dan uang pengganti. Dalam waktu satu minggu ke depan kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ujar Efran.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam perkara yang menurutnya berkaitan dengan peristiwa hukum di masa lalu, bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kliennya saat ini.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari pengelolaan lahan Bandung Zoo yang sejak 1970 dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari melalui mekanisme sewa dengan Pemerintah Kota Bandung. Namun, sejak izin pemakaian tanah berakhir pada 30 November 2007, pihak yayasan tidak lagi membayar kewajiban sewa, meski tetap menggunakan lahan tersebut.
Akibatnya, berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan daerah mencapai Rp59 miliar. Dari jumlah tersebut, perbuatan Bisma dan Sri disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp25,5 miliar, terdiri atas sewa lahan Rp6 miliar, sewa tanah Rp16 miliar, dan pajak bumi bangunan Rp3,4 miliar.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada JPU maupun pihak terdakwa untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.





