JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Pemerintah memastikan penerapan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol 10 persen (E10) akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transisi energi nasional menuju sumber energi yang lebih ramah lingkungan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa penerapan BBM berbasis etanol tersebut merupakan arahan langsung Presiden. Untuk itu, pemerintah kini tengah mempercepat pengembangan bahan baku seperti tebu dan singkong yang akan menjadi sumber utama etanol.
“Mulai tahun depan BBM etanol akan diberlakukan. Karena itu, kami sedang meningkatkan produksi tebu dan singkong secara besar-besaran. Ini perintah Presiden, wajib diterapkan jika semua sudah siap,” ujar Zulhas dalam acara Trade Expo Indonesia di ICE BSD, Tangerang, Rabu (15/10/2025).
Mobil Baru Sudah Siap Gunakan E10
Pengamat otomotif Yannes Pasaribu menilai, sebagian besar mobil keluaran 2010 ke atas sudah dirancang untuk dapat menggunakan bahan bakar beretanol hingga 10 persen tanpa perlu modifikasi tambahan.
“Mobil modern yang memenuhi standar emisi Euro 4 dan Euro 5 umumnya sudah memiliki sistem injeksi bahan bakar dan material yang tahan terhadap etanol. Dengan sistem pembakaran yang kompatibel, kinerja mesin justru bisa meningkat dan emisi gas buang berkurang,” jelasnya.
Namun, Yannes mengingatkan bahwa mobil keluaran sebelum 2010 berpotensi tidak cocok dengan BBM jenis baru ini. Menurutnya, kendaraan lama masih menggunakan komponen berbahan karet yang tidak tahan terhadap etanol dalam kadar tinggi.
“Pada kendaraan dengan teknologi lama, terutama sebelum 2010, saluran bahan bakar dan penutup karetnya bisa cepat getas karena etanol. Ini bisa menimbulkan kebocoran dan mempercepat korosi pada tangki logam,” kata Yannes.
Selain itu, sistem Engine Control Unit (ECU) pada mobil lawas umumnya belum mampu menyesuaikan pengaturan pembakaran secara otomatis, sehingga dapat menyebabkan konsumsi bahan bakar menjadi boros.
Industri Otomotif Siap Menyambut
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menegaskan bahwa kendaraan yang diproduksi sejak tahun 2000 umumnya sudah mampu mengadopsi bahan bakar E10.
“Kami sudah melakukan berbagai pengujian. Secara umum, kendaraan yang diproduksi setelah tahun 2000 tidak akan mengalami masalah berarti saat menggunakan BBM beretanol 10 persen,” ujarnya.
Pabrikan Mobil Beri Lampu Hijau
Sejumlah pabrikan kendaraan juga telah mencantumkan izin penggunaan BBM beretanol hingga 10 persen dalam buku panduan resmi mereka. Toyota, misalnya, memperbolehkan penggunaan bahan bakar campuran etanol hingga E10 selama angka oktannya tidak di bawah 90.
Mitsubishi pun memberikan rekomendasi serupa pada model Xpander, dengan catatan kandungan etanol tidak melebihi 10 persen agar tidak menurunkan performa mesin.
Sementara Hyundai melalui panduan untuk model Stargazer menegaskan bahwa kadar etanol lebih dari 10 persen tidak disarankan karena dapat menimbulkan masalah pada sistem bahan bakar dan kontrol mesin.
Menuju Energi Bersih Nasional
Dengan kebijakan ini, Indonesia bergabung dengan sejumlah negara yang lebih dulu menggunakan campuran bioetanol dalam BBM. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak, sekaligus menekan emisi karbon dari sektor transportasi.
Kendati demikian, pemerintah dan industri otomotif diimbau terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami jenis kendaraan yang kompatibel serta dampak penggunaan BBM E10 terhadap mesin, terutama bagi pemilik kendaraan lama.




