SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas dengan melakukan penertiban intensif terhadap kendaraan truk muatan yang masih melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang.
Langkah ini diambil menyikapi banyaknya laporan aduan masyarakat melalui media sosial Bupati Subang mengenai ketidakpatuhan jam operasional di beberapa titik lokasi galian dan jalan yang dilalui truk muatan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Subang, Indri Tandia, menyatakan bahwa penertiban yang melibatkan Anggota Lalu Lintas Dishub dan jajaran kepolisian ini merupakan upaya konsisten pemerintah daerah.
Indri Tandia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, Dishub Subang telah melakukan serangkaian tindakan tegas.
”Pengaturan pengamanan dan penertiban yang kami lakukan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Subang. Berdasarkan Perbup No. 21 Tahun 2025, kami secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan operasional,” tegas Indri Tandia.
Beberapa Tindakan yang Dilakukan meliputi:
1. Pengawasan Rutin: Melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan angkutan barang untuk memastikan kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditentukan.
2. Penindakan: Kendaraan yang melanggar jam operasional akan dikenakan penertiban pemberhentian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Penyegelan Lokasi: Dishub Subang bersama stakeholder terkait dan kepolisian telah melakukan penyegelan terhadap lokasi-lokasi galian yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
”Penyegelan lokasi galian ini merupakan bagian dari upaya penertiban untuk memastikan semua aktivitas operasional kendaraan berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan untuk mencegah aktivitas ilegal,” tambah Indri.
Dengan adanya pengaturan pengamanan dan penertiban ini, Dishub Subang berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku dapat meningkat, sehingga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Subang dapat terjaga dengan baik.
Masyarakat diimbau untuk terus berpartisipasi aktif dalam pengawasan dengan menyampaikan aduan melalui kanal resmi.