TASIKMALAYA, TINTAHIJAU.com– Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan video seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang nekat menggunakan strobo dan sirene layaknya kendaraan dinas untuk menerobos kemacetan di Kota Bandung. Aksi tersebut memicu kemarahan warganet karena pengemudi juga sempat menantang pengguna jalan lain yang merekam tindakannya.
Menanggapi viralnya video tersebut, Polres Tasikmalaya Kota segera bergerak dan mengamankan sang pengemudi. Diketahui, pria berinisial AR, warga Tasikmalaya, bukan anggota kepolisian melainkan seorang sopir pribadi.
“Mobil itu dikemudikan pria sipil berinisial AR asal Tasik yang bekerja sebagai sopir pribadi. Mobilnya pun milik warga sipil dan bukan anggota Polri,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi, Senin (20/10/2025).
Faruk menegaskan, polisi telah memeriksa AR dan memintanya mencopot seluruh atribut ilegal, termasuk pelat nomor palsu, strobo, dan sirene yang menempel di kendaraan tersebut. Pengemudi juga telah membuat video permintaan maaf karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya.
“Pelat nomor itu dicetak secara acak agar mirip mobil dinas kepolisian. Kami sudah minta diganti dengan pelat asli,” tambah Faruk.
Kapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mencurigai sejak awal bahwa kendaraan tersebut bukan milik anggota Polri. Sebab, Korlantas Polri telah mengeluarkan imbauan tegas soal pembatasan penggunaan strobo dan sirene, bahkan untuk kendaraan dinas sekalipun.
“Saya dari awal sudah curiga itu bukan anggota Polri karena Korlantas sudah memberikan imbauan dengan tegas. Saat ini pengemudi masih kami periksa di Polres Tasikmalaya, belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam video berdurasi singkat yang beredar luas di media sosial, pengemudi Pajero tampak menerobos kemacetan sambil menyalakan sirene dan lampu strobo, bahkan sempat berkata kepada pengendara lain yang merekamnya: “Hayang diviralin? Nggak usah kayak gitu.”
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atribut yang menyerupai kendaraan dinas, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu ketertiban di jalan raya.
—
Sumber: Kompas.com / Polres Tasikmalaya Kota





