JAKARTA, TINTAHIJAU.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membantah tudingan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat disimpan dalam bentuk deposito.
Purbaya sebelumnya menyebut ada 15 daerah yang menempatkan dananya di bank, termasuk Jawa Barat dengan nilai mencapai Rp4,17 triliun. Selain itu, ia juga menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki deposito Rp14,68 triliun dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp6,8 triliun.
Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi — yang akrab disapa KDM — mengaku telah memeriksa langsung ke Bank BJB untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Saya sudah cek, tidak ada yang disimpan dalam deposito,” tegas KDM dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurut KDM, jika benar ada pemerintah daerah yang menempatkan dana APBD dalam bentuk deposito, hal itu menunjukkan lemahnya kemampuan daerah tersebut dalam mengelola keuangan. Karena itu, ia meminta Menkeu untuk menyebutkan secara terbuka nama-nama daerah yang dimaksud.
“Jangan sampai muncul opini negatif bahwa pemerintah daerah tidak mampu mengelola keuangan dengan baik. Kesannya belanja publik lebih kecil dari belanja aparatur dan dana justru diparkir untuk memperoleh sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa),” ujar KDM.
Ia menilai, tudingan seperti itu dapat menimbulkan kesan buruk bagi daerah-daerah yang justru telah bekerja dengan baik dalam mengelola anggaran.
“Kalau semua dianggap sama, daerah yang bekerja baik bisa terdampak dan menghadapi problematika fiskal yang menurunkan daya dukung keuangannya,” kata KDM.
KDM menegaskan, saat ini Pemprov Jawa Barat justru tengah mempercepat realisasi belanja publik di tengah upaya efisiensi anggaran.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengutip data dari Bank Indonesia yang mencatat dana mengendap di rekening kas daerah secara nasional mencapai Rp233 triliun. Rinciannya, Rp134,2 triliun milik pemerintah kabupaten, Rp60,2 triliun milik pemerintah provinsi, dan Rp39,5 triliun milik pemerintah kota.





