Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. Selama dua bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang yang berpotensi merusak masa depan ribuan generasi muda.
Dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (24/10/2025), Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasatresnarkoba AKP Sigit Purnomo mengungkapkan bahwa hasil operasi sepanjang September hingga Oktober menunjukkan masih maraknya upaya peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Majalengka.
“Barang bukti yang kami amankan bisa saja berdampak pada seribu hingga dua ribu calon korban, terutama para pelajar. Ini yang menjadi kekhawatiran utama kami,” ujar AKBP Willy.
Menurutnya, Polres Majalengka menempatkan generasi muda sebagai prioritas dalam upaya pemberantasan narkoba. Selain melakukan tindakan tegas terhadap pengedar dan bandar, pihaknya juga mengintensifkan langkah pencegahan dan edukasi di lingkungan sekolah.
“Kita ingin mencegah sedini mungkin. Para pengguna muda harus diarahkan untuk direhabilitasi, bukan dipidana. Tapi bagi pengedar dan bandar, tidak ada kompromi—akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, sebagian besar pengedar tergiur keuntungan ekonomi dari bisnis gelap ini. Mereka memanfaatkan jaringan lintas daerah yang bergerak secara estafet dari luar pulau hingga ke wilayah Majalengka.
“Ada jaringan dari Jawa dan Sumatera yang masuk lewat jalur perairan, lalu menyebar ke Jawa Barat. Polres Majalengka berkomitmen untuk memutus mata rantai distribusi itu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tren penanganan kasus menunjukkan peningkatan dari bulan ke bulan, termasuk munculnya pelaku-pelaku baru. Karena itu, pengawasan dan operasi rutin akan terus diperkuat dengan dukungan masyarakat.
“Kami butuh peran semua pihak. Masyarakat jangan diam kalau tahu ada peredaran narkoba di lingkungannya. Laporkan, supaya kita bisa bergerak cepat,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkoba bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menyangkut penyelamatan generasi bangsa dari masa depan yang suram akibat narkotika.





