Pemerintahan

Kemkomdigi Gelar Uji Petik Rancangan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

×

Kemkomdigi Gelar Uji Petik Rancangan Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.COM — Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaksanakan Uji Petik terhadap rancangan awal peraturan teknis penguatan tata kelola perlindungan anak di ruang digital.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Medio­decci Lustarini, menjelaskan bahwa rancangan peraturan menteri tersebut mengatur sedikitnya enam materi pokok amanat PP Tunas.

Di antaranya, tata kelola pengawasan perlindungan anak di ruang digital, penilaian profil risiko, serta batasan dan rentang usia anak dalam penggunaan layanan digital.

“Uji Petik ini dilaksanakan untuk menghimpun masukan awal dari para pemangku kepentingan strategis, sekaligus memastikan proses penyusunan regulasi berjalan konsisten dan selaras,” ujar Medi­odecci di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Uji Petik yang digelar secara virtual itu dihadiri oleh perwakilan platform digital, lembaga perlindungan anak, pemerhati anak dan digital, serta asosiasi industri. Pertemuan membahas dua bagian besar pengaturan dalam RPM, yakni pengawasan dan penilaian profil risiko.

Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Kemkomdigi, Josua Sitompul, memaparkan bahwa pengaturan pengawasan dalam RPM Amanat PP Tunas mencakup kegiatan pemantauan dan penelusuran, penerimaan laporan atau aduan, pemeriksaan, hingga pengendalian.

“Rancangan awal ini juga sudah menetapkan indikator risiko penggunaan produk dan layanan digital, namun masih memerlukan pembahasan lanjutan setelah menerima masukan dari para pihak,” kata Josua.

Josua menambahkan, RPM Amanat PP Tunas dirancang agar memberikan ruang fleksibilitas bagi platform digital dalam memitigasi risiko penggunaan produk dan layanan digital oleh anak.

Mitigasi tersebut dapat dilakukan melalui desain fitur privasi dan keselamatan anak, serta peningkatan peran orang tua dalam pengawasan penggunaan perangkat digital.

“Minimnya pengetahuan mengenai risiko penggunaan produk digital dapat mengancam keselamatan dan kesehatan anak. Karena itu, PP Tunas hadir untuk memastikan anak-anak Indonesia bisa menggunakan layanan digital dengan aman dan terlindungi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Josua menyebut bahwa RPM Amanat PP Tunas akan memberikan pedoman teknis bagi Kemkomdigi dalam melakukan pengawasan tata kelola penyelenggaraan produk dan layanan digital.

Dalam penyusunannya, Kemkomdigi juga membuka ruang audiensi dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan platform digital global, untuk memahami praktik terbaik dalam pengembangan teknologi perlindungan anak.

“RPM ini diharapkan dapat mulai dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait pada awal tahun depan. Kami yakin regulasi ini akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan kondusif bagi anak-anak Indonesia,” pungkas Josua.