Megapolitan

Lima Anggota Geng Motor ‘Zestier’ Serang Sekuriti Gym di Bandung, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

×

Lima Anggota Geng Motor ‘Zestier’ Serang Sekuriti Gym di Bandung, Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Tampang pelaku geng motor yang mengkeroyok sekuriti di Bandung. Foto: Wisma Putra/detikJabar

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Aksi brutal geng motor kembali terjadi di Kota Bandung. Kali ini, sekelompok pemuda dari geng motor bernama Zestier menyerang tiga sekuriti yang tengah berjaga di depan FTL Gym, Jalan Ahmad Yani No. 254, Kelurahan Kaca Piring, Kecamatan Batununggal, Sabtu (25/10/2025) dini hari.

Peristiwa bermula sekitar pukul 00.30 WIB ketika Rizaldi Brilian Rohimat bersama dua rekannya, Oktavian Dwi Permana dan Jemi Prasetya, sedang berjaga di depan gym. Mereka melihat iring-iringan geng motor yang melaju ugal-ugalan di jalan tersebut. Tanpa ada maksud apa pun, ketiganya hanya memperhatikan rombongan itu melintas.

Namun, para anggota geng motor merasa tersinggung karena merasa “dilihat” oleh para sekuriti. Mereka kemudian memutar arah dan langsung menyerang tanpa bicara sedikit pun. Selain menganiaya para korban, para pelaku juga merusak pintu kaca gym dengan stik golf.

Akibat serangan itu, Rizaldi mengalami luka sobek di tangan kiri dan lutut kanan, Oktavian luka di tangan dan kaki kanan, sedangkan Jemi mengalami luka robek di kepala. Pihak gym juga menderita kerugian akibat perusakan fasilitas.

Meski sempat melawan, para korban kalah jumlah sehingga geng motor itu melarikan diri. Berkat rekaman CCTV dan laporan cepat dari korban, Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap lima pelaku kurang dari 24 jam.

Kelima pelaku diketahui berinisial MAJ (20), RNF (21), RIM (18), X (17), dan X (15). Dua pelaku yang masih di bawah umur tidak ditampilkan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, aksi penganiayaan itu terjadi spontan karena pelaku merasa tidak terima dilihat oleh para sekuriti.
“Kelompok bermotor ini sedang konvoi, lalu merasa dilihatin oleh petugas keamanan. Mereka kemudian balik arah dan langsung menyerang tanpa alasan,” ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, setelah melakukan perusakan dan penganiayaan, para pelaku sempat masuk ke area gym namun kabur setelah mendapat perlawanan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain stik golf, helm, syal, kemeja, pecahan botol, serta dua unit sepeda motor.

“Seluruh pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Budi.

Polrestabes Bandung memastikan akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan jalanan demi menjaga keamanan dan ketertiban warga Kota Bandung.