SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas dengan melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi galian yang melanggar aturan operasional kendaraan angkutan barang.
Melalui akun media sosial resminya, Dishub Subang menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke kanal media sosial Bupati Subang melalui tagar #LaporKangRey. Laporan tersebut menyoroti masih adanya kendaraan truk muatan yang tidak mematuhi ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 21 Tahun 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Indri Tandia, mengatakan bahwa penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan terukur. “Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Termasuk menindak lokasi galian yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan Dishub Subang meliputi:
• Pengawasan rutin terhadap kendaraan angkutan barang di beberapa titik rawan pelanggaran.
• Penindakan langsung terhadap truk yang beroperasi di luar jam yang diperbolehkan.
• Penyegelan lokasi galian yang terbukti tidak mematuhi peraturan operasional.
Tindakan ini dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait. Dishub Subang menegaskan bahwa penertiban bukan semata untuk penegakan aturan, melainkan juga untuk melindungi keselamatan pengguna jalan dan meminimalkan potensi kerusakan infrastruktur akibat aktivitas kendaraan berat di luar waktu yang ditentukan.
“Melalui pengawasan yang berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor, kami berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dapat meningkat sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Subang,” pungkas Indri Tandia.





