Entertainmen

Nikita Mirzani Kirim Surat Pengaduan ke Presiden Prabowo Jelang Sidang Vonis

×

Nikita Mirzani Kirim Surat Pengaduan ke Presiden Prabowo Jelang Sidang Vonis

Sebarkan artikel ini
Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan (Sumber: Wartakotalive / Arie Puji)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Artis Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang vonis dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha kecantikan Reza Gladys, Selasa (28/10/2025). Menjelang sidang tersebut, Nikita menarik perhatian publik dengan mengunggah surat pengaduan resmi yang dikirim kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Surat pengaduan yang dikirim melalui kantor hukum Law Office A-A & Partners itu diunggah Nikita lewat akun Instagram pribadinya pada Senin (27/10/2025). Surat setebal beberapa halaman tersebut berjudul “Pengaduan Sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law Terhadap Nikita Mirzani.”

Dalam surat itu, terdapat lima sub bagian mulai dari identitas pemohon, dasar hukum, uraian duduk perkara, materi pengaduan, hingga permohonan. Pada bagian uraian duduk perkara, dijelaskan bahwa kasus bermula saat Reza Gladys meminta bantuan asisten Nikita, Ismail Marzuki, untuk memperbaiki citra produk skincare miliknya yang disebut dijelek-jelekkan oleh seorang dokter melalui media sosial.

Ismail dan Reza kemudian disebut melakukan negosiasi hingga disepakati pembayaran sebesar Rp4 miliar. Namun, belakangan Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke kepolisian dengan tuduhan pemerasan dan TPPU. Akibat laporan tersebut, Nikita menjadi tersangka dan kini diadili dengan tuntutan 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar dari jaksa penuntut umum.

Dalam bagian materi pengaduan, Nikita mengaku merasa dijebak dan dikriminalisasi oleh Reza Gladys beserta keluarganya. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama bisnis yang semula dilakukan secara profesional, justru diubah menjadi kasus hukum yang menjeratnya. Pihak Nikita juga membantah adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.

Sementara pada bagian permohonan, Nikita menyampaikan enam poin permintaan kepada Presiden Prabowo. Di antaranya, agar pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kantor Staf Presiden memantau jalannya proses hukum secara adil dan transparan.

Selain itu, ia juga meminta Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung memeriksa jaksa yang menangani perkaranya dan melakukan evaluasi terhadap jajaran kejaksaan guna mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap warga negara. Nikita menegaskan bahwa langkahnya bukan bentuk intervensi terhadap peradilan, melainkan permohonan perlindungan hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Sidang vonis Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel. Publik kini menantikan hasil putusan majelis hakim atas kasus yang telah menyita perhatian luas tersebut.